JT – PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ngabuburit atau buka puasa bersama di sekitar jalur kereta api selama bulan Ramadhan demi menjaga keselamatan.
"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, di Jakarta, Minggu (2/3).
Baca juga : Sri Mulyani Pangkas Anggaran Dinas Kementerian/Lembaga Hingga 50 Persen
Ia menambahkan bahwa selama bulan Ramadhan masih ditemukan warga yang berkumpul di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
"Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," kata Anne.
Aturan larangan beraktivitas di jalur rel diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel.
Baca juga : HNW Minta Kementerian PPPA Fokus Atasi Pornografi Anak
Pasal 1999 mengatur sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta bagi yang melanggar.
KAI terus melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, patroli keamanan juga diperkuat dengan menambah personel di titik-titik rawan.