JAKARTATERKINI.ID - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo mengenai penggunaan lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang dinilai mengganggu penglihatan pengguna jalan.
Jenderal polisi tersebut mengeluarkan Surat Telegram (ST) kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil tindakan, termasuk menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Baca juga : Menag Sarankan Zakat Sebagai Pengurang Pajak
"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada hari Senin.
Instruksi dari Kapolri tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023, tanggal 28 Desember 2023, dan ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.
Instruksi tersebut dikeluarkan sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri pada 27 Desember.
Baca juga : DPR Siap Fokuskan Anggaran untuk Penanganan Banjir di Jabodetabek
Surat telegram tersebut menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan oleh Korlantas Polri.
Pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas dinilai mengganggu penglihatan dan konsentrasi pengendara lain, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.