JT - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para lembaga penyiaran sebagai panduan untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 2024. SE tersebut mengajak lembaga penyiaran untuk menghormati nilai-nilai agama terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran menjelang Ramadhan 2024 adalah pergeseran waktu siaran utama atau prime time. Biasanya, siaran utama tersebut terjadi pada hari biasa antara pukul 18.00-22.00, namun selama Ramadhan akan bergeser pada waktu sahur.
Baca juga : Rizieq Shihab Serukan Persatuan dalam Reuni Akbar PA 212 di Monas
“Penting untuk menghindari muatan materi dewasa pada waktu sahur,” ujar Ubadillah dalam keterangan resminya yang telah dikonfirmasi pada hari Jumat.
Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), waktu sahur dianggap sebagai klasifikasi program siaran dewasa (D). Namun, mengingat adanya perubahan perilaku pengguna selama Ramadhan, termasuk anak-anak dan remaja yang mengakses siaran televisi dan radio, disarankan agar lembaga penyiaran menyajikan tayangan yang cocok untuk semua umur (SU).
SE ini juga mengacu pada hasil evaluasi pengawasan siaran Ramadhan pada tahun 2023. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh lembaga penyiaran, termasuk larangan menampilkan atau mengeksploitasi konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan.
Baca juga : KPK Belum Tentukan Status Ridwan Kamil dalam Perkara BJB
Ubadillah menjelaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terganggunya kekhusyukan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa yang menjadi inti dari bulan suci Ramadhan.
Selain itu, KPI juga mengimbau lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepatutan busana yang dikenakan oleh pembawa acara ataupun pengisi acara, sesuai dengan semangat yang ada pada bulan Ramadhan.