JT - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini nonaktif, Achsanul Qosasi, didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar. Suap tersebut diduga diterima untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan proyek BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis.
Baca juga : Pemindahan Jamaah Haji dari Madinah ke Makkah Didukung oleh 1.700 Bus
Bagus menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Achsanul tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Uang suap tersebut, menurut jaksa, diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk diserahkan kepada terdakwa.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Achsanul membantu dalam pemeriksaan pekerjaan Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo sehingga proyek tersebut memperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan adanya kerugian negara.
Baca juga : Warga Indonesia di Jepang Diminta Waspada Usai Gempa
Jaksa menyebutkan bahwa Achsanul memiliki tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang memiliki yurisdiksi terhadap 38 lembaga dan kementerian, salah satunya adalah Kominfo.
Dengan demikian, lanjut dia, Achsanul diduga melanggar peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.* * *