JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka menjaga keamanan pangan bagi masyarakat selama momen Natal dan Tahun Baru.
Intensifikasi ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.
Baca juga : Penggunaan KTP pada Pembelian LPG 3 kg untuk Pastikan Tepat Sasaran
Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam lima tahapan, dimulai pada tanggal 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.
Fokus pengawasan utama adalah pada produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan produk yang rusak (seperti kemasan penyok atau kaleng berkarat).
Sarana peredaran pangan seperti importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, serta para pembuat dan/atau penjual parsel yang menjual secara offline maupun online juga menjadi objek pengawasan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sekitar 70% dari sarana yang diperiksa di 34 provinsi di Indonesia memenuhi ketentuan. Namun, terdapat sekitar 29% sarana yang belum memenuhi ketentuan. BPOM mengutamakan penindakan terhadap produk pangan yang Tanpa Izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak.
Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, menjelaskan bahwa dari 86 ribu kemasan terkecil yang diperiksa, sekitar 52% di antaranya merupakan produk Tanpa Izin Edar, 41% kadaluwarsa, dan sisanya rusak.