DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar dalam Kasus BTS Kominfo

post-img
Arsip foto - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

JT - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini nonaktif, Achsanul Qosasi, didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar. Suap tersebut diduga diterima untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan proyek BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis.

Baca juga : Wakapolri: Diperkirakan 2,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Hingga H+2 Lebaran

Bagus menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Achsanul tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Uang suap tersebut, menurut jaksa, diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk diserahkan kepada terdakwa.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Achsanul membantu dalam pemeriksaan pekerjaan Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo sehingga proyek tersebut memperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan adanya kerugian negara.

Baca juga : Kemensos Goes To School, Program Anak Peduli Lansia

Jaksa menyebutkan bahwa Achsanul memiliki tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang memiliki yurisdiksi terhadap 38 lembaga dan kementerian, salah satunya adalah Kominfo.

Dengan demikian, lanjut dia, Achsanul diduga melanggar peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.* * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart