JT - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur telah mendeklarasikan Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) di dua kelurahan, yakni Cipinang dan Ciracas.
Deklarasi Kelurahan Bersinar tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Deklarasi Kelurahan Bersinar 2024 di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, pada hari Selasa.
Baca juga : Polisi Kerahkan 296 Personel Amankan Aksi di Gedung Parlemen
Kepala BNN Kota Jakarta Timur, Andriansah, menjelaskan bahwa pembentukan Kelurahan Bersinar telah dimulai sejak 2020, dengan inklusi Kelurahan Lubang Buaya dan Penggilingan serta Kelurahan Pulogebang pada 2021. Pada tahun 2022, dilakukan di Kelurahan Kebon Manggis, Utan Kayu Utara, dan Kelurahan Cililitan. Program ini dilanjutkan dengan Kelurahan Jati dan Cakung Timur pada 2023 serta Cipinang dan Ciracas pada 2024.
Tujuan dari Kelurahan Bersinar adalah untuk meningkatkan responsifitas dan reaktifitas masyarakat terhadap segala bentuk tindakan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka, setelah menerima edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Andriansah menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk membuat Jakarta Timur menjadi tempat yang aman dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : DKI Berangkatkan Ratusan Motor Pemudik dari Terminal Pulogadung
Pihaknya berusaha untuk hadir lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dan layanan rehabilitasi.
Kelurahan Bersinar merupakan implementasi dari Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.