JAKARTATERKINI.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, Banten, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, atau setara dengan uang sejumlah Rp45.000.
Ketua Baznas Kota Tangerang, M Aslie Elhusyairy, mengungkapkan bahwa bagi Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.
Baca juga : Gibran Rakabuming Raka Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bogor
Penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, yang memperbolehkan penggantian beras atau makanan pokok dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Aslie Elhusyairy menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Pembayaran zakat fitrah maupun fidiah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah melibatkan delapan golongan, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil," katanya.
Baca juga : Tuntutan 12 Tahun Penjara Dijatuhkan kepada Agus Buntung Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Baznas Kota Tangerang Banten menargetkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tahun 2024 sebesar Rp18 miliar, mengalami peningkatan dari jumlah tahun 2023 yang mencapai Rp15 miliar.