JT - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, mengumumkan bahwa tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) telah mendaftarkan gugatan terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies menyatakan bahwa tim hukum tersebut, yang dipimpin oleh Bapak Ari Yusuf Amir, akan membawa semua dokumen terkait proses hukum yang akan dilakukan. Dia menegaskan bahwa pasangan AMIN bertujuan untuk meningkatkan praktik demokrasi di Indonesia, dan proses di MK diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Baca juga : KPU Akan Gelar Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional dengan Dua Panel
Sementara itu, Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftar secara daring sejak pukul 01.00 WIB dini hari. Dia menyebut bahwa pihaknya akan secara resmi menandatangani permohonan tersebut di MK setelah proses administrasi selesai.
"Aktivitas pendaftaran permohonan perselisihan Pemilu ini telah dipersiapkan sejak satu bulan lamanya," ujarnya.
Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan permohonan gugatan ke MK ini dengan melibatkan banyak pakar dan ahli, sehingga hasil kajiannya sangat matang. Dia menegaskan bahwa permohonan di MK ini akan dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan.
Baca juga : PDIP Tetapkan Airin-Ade Sebagai Pasangan Calon di Pilkada Banten
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.