DECEMBER 9, 2022
PEMILU

KPU Tegaskan Tidak Ada Penggelembungan Suara PSI

post-img
Suasana panel B “Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024” yang dipimpin Anggota KPU RI Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024). (

JT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengklarifikasi bahwa tidak terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Tidak terjadi penggelembungan suara," kata Idham di Jakarta pada hari Senin.

Baca juga : Pramono Anung Janjikan Jakarta Bernuansa Betawi Jika Terpilih

Dia menjelaskan bahwa yang tidak akurat adalah optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

"Di sini, pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," tambahnya.

Idham menegaskan bahwa Sirekap, yang merupakan alat bantu penghitungan suara, sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi. Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.

Baca juga : Gerindra Siapkan Ahmad Dhani sebagai Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2024

Mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan membacanya satu per satu. Hasil pembacaan tersebut kemudian di-input menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong dan dikirim melalui Sirekap.

Sebelumnya, pengguna akun media sosial @overgassedmk12, mencuitkan perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano pada Sabtu (2/3) pukul 16.11 WIB. Cuitan tersebut mendapat respons dari ribuan pengguna, namun KPU menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart