JT - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengklarifikasi bahwa tidak terjadi penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Tidak terjadi penggelembungan suara," kata Idham di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Pramono Anung Janjikan Jakarta Bernuansa Betawi Jika Terpilih
Dia menjelaskan bahwa yang tidak akurat adalah optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Di sini, pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," tambahnya.
Idham menegaskan bahwa Sirekap, yang merupakan alat bantu penghitungan suara, sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi. Hasil resmi perolehan suara peserta pemilu didasarkan pada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat nasional.
Baca juga : Gerindra Siapkan Ahmad Dhani sebagai Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada 2024
Mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan membacanya satu per satu. Hasil pembacaan tersebut kemudian di-input menggunakan file template formulir D.Hasil yang masih kosong dan dikirim melalui Sirekap.
Sebelumnya, pengguna akun media sosial @overgassedmk12, mencuitkan perbedaan suara PSI di Sirekap dan foto dokumen formulir Model C.Hasil Plano pada Sabtu (2/3) pukul 16.11 WIB. Cuitan tersebut mendapat respons dari ribuan pengguna, namun KPU menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.