DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Kasus Tabrak Pemotor di Cakung: Hasil penyelidikan Pengemudi Mobil ada Unsur Melakukan Pembunuhan Berencana?

post-img

Kasus Tabrak Pemotor di Cakung: Hasil penyelidikan Pengemudi Mobil ada Unsur Melakukan Pembunuhan Berencana?

Jakarta, 20 Juni 2023 (Jakarta Terkini) - Kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Cakung, Jakarta Timur, telah dialihkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

Dalam kesempatan ini, kami telah mengalihkan kasus ini ke Ditreskrimum, kata Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta pada hari Selasa.

 

Latif menjelaskan bahwa kasus ini, yang melibatkan pengemudi mobil OS (24) yang menabrak pengendara sepeda motor MSP (34), dialihkan ke Ditreskrimum karena ditemukan adanya unsur pembunuhan.

 

Jadi begini, kemarin kami sedang menangani kecelakaan lalu lintas, namun setelah dilakukan gelar khusus, kami menghentikan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut karena unsur Pasal 311 (mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja dalam keadaan membahayakan nyawa) tidak terbukti. Kami kemudian mengganti dakwaannya dengan Pasal 338 (pembunuhan berencana), ucapnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus meninggalnya pengendara sepeda motor MSP (34), setelah ditabrak dan dilindas oleh pengemudi mobil OS (24) di wilayah Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6).

 

AKBP Doni Hermawan, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa gelar perkara khusus ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

 

Iya, saat ini kita sedang melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum, ujar Doni saat ditemui di Jakarta pada hari Sabtu.

 

Doni menjelaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk mengkaji kembali pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.

 

Kami akan merekonstruksi apakah tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya ini adalah kecelakaan lalu lintas. Namun, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kami melihat adanya potensi pasal pembunuhan, jelasnya.

 

Doni menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat unsur kesengajaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

 

Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, saat ini proses pelimpahan kasus tersebut masih berlangsung.



 

Redaksi Jakarta Terkini


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart