JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1445 Hijriah.
"Kami tentunya akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadhan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya.
Baca juga : Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar sambut Perayaan HUT Jakarta
Maria menyebut tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (13/3) atau hari pertama Ramadhan mencapai 94,3 persen, sedangkan 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja.
Adapun rinciannya, sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.
"Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu," ujar Maria.
Baca juga : DKI Bangun JPO di Stasiun Tanjung Barat untuk Kenyamanan dan Keamanan Warga
Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," jelas Maria.