DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional

post-img
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

JAKARTATERKINI.ID - Selama proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan berlangsung hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait dengan ambang batas parlemen minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meskipun rekapitulasi manual masih berlangsung, publik dapat mengikuti perkembangan hasil real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau dengan mengunjungi situs resmi pemilu2024.kpu.go.id.

Baca juga : Jusuf Hamka Minta Pedagang Tanah Abang Harus Berani Ekspor

Publik dapat mengantisipasi partai politik mana yang kemungkinan besar memenuhi ambang batas parlemen, terutama untuk Pemilu Anggota DPR RI yang diikuti oleh 18 partai politik nasional. Pada Pemilu Anggota DPR ini, terdapat 9.918 calon anggota DPR RI yang bersaing untuk memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Partai-partai tersebut diantaranya adalah: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Kemudian diikuti oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Meskipun putusan MK telah diumumkan ketika proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 masih berlangsung di tingkat kabupaten/kota, beberapa pihak telah mengasumsikan bahwa semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI akan lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI) jika meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meskipun tidak mencapai ambang batas parlemen.

Baca juga : Istana Membantah Isu Jokowi Akan Menaikkan Jutaan PNS Jika Prabowo-Gibran Menang

Namun, sebelum membuat asumsi lebih lanjut terkait dengan putusan MK yang akan mempengaruhi partai-partai tertentu, disarankan untuk membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dengan seksama.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap dianggap konstitusional. Hal ini berarti hanya partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari total suara sah secara nasional yang akan dipertimbangkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart