JAKARTATERKINI.ID - TransJakarta menghentikan sementara layanan rute Pulogadung-kantor Wali Kota Jakarta Utara melalui Tipar Cakung (10M) karena adanya penolakan dari sejumlah sopir angkot yang memiliki jalur operasional yang sama.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya bersama PT TransJakarta, jajaran kepolisian, dan perwakilan kelurahan setempat telah melakukan mediasi dengan pihak pengemudi angkutan reguler U03.
Baca juga : Polri Membeli Pesawat Bekas Boeing 737-800NG Rp664,3M untuk Meningkatkan Mobilitas
"Sehubungan dengan penolakan dari angkutan reguler U03 terhadap pembukaan rute 10M, maka telah dilakukan mediasi dengan hasil rute 10M dihentikan sementara," ujar Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama PT TransJakarta akan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengemudi angkutan reguler U03 guna mencari solusi terbaik.
"Terhadap rute 10M tersebut, pada prinsipnya merupakan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mendapat respons positif, di mana jumlah pengguna pada hari pertama cukup tinggi," tambah Syafrin.
Baca juga : Keamanan Terorisme Menjadi Fokus Utama dalam Pilkada DKI Jakarta 2024
Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) membuka layanan baru dengan rute Pulogadung-Kantor Wali Kota Jakarta Utara via Tipar Cakung (10M) mulai 22 Februari 2024.
Pembukaan rute baru ini menghubungkan Jakarta Timur dan Jakarta Utara sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 936 Tahun 2016.