JT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 24 November 2024. Kebijakan ini diambil karena bertepatan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
"Peniadaan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pilkada DKI Jakarta 2024," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (21/11).
Baca juga : Percepat Penanganan Kebakaran, Pemkot Jakut Miliki Enam Unit Pompa Air Mandiri
Syafrin menjelaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Pergub tersebut mengatur bahwa HBKB dapat dibatalkan jika ada kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan masa tenang berlangsung selama tiga hari, yakni 24-26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara.
"Kami merekomendasikan peniadaan HBKB pada 24 November sesuai aturan yang berlaku," kata Syafrin.
Baca juga : Program Mudik Gratis 2025 di Jakarta Selatan: 136 Penumpang Telah Terverifikasi
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini dan tetap mendukung pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2024 agar berjalan lancar dan sukses.
HBKB biasanya dilaksanakan di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman setiap Minggu pagi. Namun, untuk mendukung suasana kondusif pada masa tenang Pilkada, kegiatan tersebut ditiadakan sementara waktu. * * *