JAKARTATERKINI.ID - Para Anggota Komisioner KPU, yang menjadi pihak teradu dalam perkara dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024, meminta agar majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengambil keputusan bahwa perkara tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Anggota Komisioner KPU, Betty Epsilon, menyatakan bahwa KPU telah mengambil berbagai langkah perlindungan dan pencegahan terhadap potensi akses ilegal terhadap data yang tersedia di laman Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Baca juga : Unik!! TPS di Surabaya Bertema Horor di Tengah Makam
"Para teradu berpandangan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pengadu dalam perkara ini tidak memiliki dasar yang kuat," ujar Betty di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada hari Rabu.
Betty menjelaskan bahwa KPU telah melakukan upaya pencegahan terhadap kebocoran data tersebut sesuai dengan ketentuan hukum secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, menurutnya, proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih berlangsung di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, keberadaan akses ilegal pada aplikasi Sidalih, menurutnya, tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kegagalan dalam perlindungan data pribadi.
Baca juga : Gibran: Keberlanjutan Pembangunan IKN Berdampak Pada Pertumbuhan Ekonomi
Dia juga menyatakan bahwa KPU telah menindaklanjuti keberadaan akses ilegal tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta agar majelis sidang DKPP menolak semua dalil yang diajukan oleh pengadu dan mengembalikan nama baik para teradu, yaitu para Komisioner KPU.