JT - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy menegaskan penolakan partainya terhadap hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI pada Rabu (20/3).
Romahurmuziy menyatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menolak hasil tersebut setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) dari tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.
Baca juga : Peneliti TII: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Tunjukkan Inkonsistensi Demokrasi
"DPP telah meminta seluruh saksi PPP di KPU untuk tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari hak konstitusional partai," kata Romahurmuziy dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis.
Menurut Romahurmuziy, terdapat perbedaan yang signifikan antara total perolehan suara nasional yang ditampilkan dalam pleno KPU dengan data internal PPP, yang menunjukkan perolehan suara partai melebihi ambang batas parlemen 4 persen.
PPP sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi guna mengembalikan suara yang dianggap hilang di beberapa dapil.
Baca juga : 32 ODGJ di Jawa Barat Ikut Nyoblos di Pemilu 2024
Romahurmuziy menekankan bahwa masalah ini muncul setelah pencoblosan, dan bahwa PPP menghormati kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di semua tingkatan.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.