JAKARTATERKINI.ID - Sejumlah 50.183 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jakarta Barat telah melalui pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, dalam persiapan untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Proses seleksi mereka dimulai sejak Januari 2023.
"Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, KPU RI menyelenggarakan pelantikan KPPS secara serentak di Indonesia," ujar Ketua KPU Jakarta Barat, Endang Istianti, saat diwawancara di Kecamatan Kembangan.
Baca juga : Peneliti EPI: Peluang PSI Masih Terbuka untuk Lolos ke Parlemen
Endang menambahkan bahwa tujuh petugas KPPS akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan Surat Keputusan (SK) penugasan berlaku mulai 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Tugas utama mereka melibatkan pendistribusian surat undangan pemilih dan persiapan TPS, termasuk pendirian tenda dan perangkat TPS dengan menggunakan aplikasi "SI REKAP" buatan KPU RI.
Berbicara tentang persyaratan menjadi petugas KPPS, Endang menjelaskan bahwa selain syarat administratif seperti berijazah minimal SMA, pendaftar juga harus dalam kondisi sehat.
Baca juga : KPU Jakarta Pusat Terima 848.525 Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Puskesmas Kecamatan atau kelurahan dengan tes kesehatan yang mencakup pemeriksaan gangguan penyakit komorbid, kadar gula darah, dan tekanan darah tinggi. Semua petugas KPPS harus berusia maksimal 55 tahun.
Endang menekankan pentingnya kesehatan petugas KPPS sebagai indikator utama dalam seleksi ini, mengingat pengalaman Pemilu 2019 di mana terdapat kasus kematian petugas KPPS akibat sakit jantung, kelelahan, dan hipertensi.