JT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Bersiap Menggugat Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ganjar Pranowo, yang merupakan salah satu pasangan calon presiden dalam Pilpres 2024, bersama dengan Mahfud Md, calon wakil presiden, menyatakan niat mereka untuk mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan presiden tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta Capai 62,55 Persen
"Selama sebulan terakhir saya dan Pak Mahfud berkeliling untuk mendengar dan menerima masukan dari berbagai tokoh masyarakat. Mereka membagikan cerita tentang proses pemilu di Indonesia serta berbagai permasalahan yang timbul," ujar Ganjar di kawasan Gondangdia, Jakarta, pada hari Kamis.
Menurutnya, cerita-cerita tersebut dipetakan dengan laporan dari relawan dan partai pendukung di lapangan, dan hasilnya relatif serupa. "Kami menerima banyak catatan, termasuk tentang keterlibatan aparatur dari tingkat pusat hingga daerah, distribusi bantuan yang muncul secara tiba-tiba dengan skala yang sangat besar yang menurut riset memiliki korelasi dengan pengaruh terhadap pemilih. Selain itu, ada juga laporan tentang praktik money politics dan intimidasi," jelasnya.
Ganjar, yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, telah menyampaikan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, tidak semua laporan mendapat respons.
Baca juga : Presiden Jokowi: Jika Terjadi Kecurangan, Laporkan ke Bawaslu
"Setelah pengumuman KPU semalam, tim Ganjar-Mahfud telah sepakat bahwa semua ini harus diselidiki lebih lanjut demi menjaga integritas demokrasi. Oleh karena itu, langkah terakhir yang kami ambil adalah melalui Mahkamah Konstitusi," tegas Ganjar.
Mereka telah menyiapkan tim hukum untuk segera mengajukan gugatan ini ke MK, yang dijadwalkan akan dilakukan besok atau lusa. "Ini adalah kesempatan bagi majelis hakim di MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Setelah sebelumnya ada putusan yang menghukum penyelenggara pemilu, kami ingin memperbaiki landasan demokrasi kita," ucapnya.