JT – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara Pilkada DKI Jakarta di tingkat provinsi tetap berjalan sesuai jadwal meskipun pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) telah melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya kira tidak ada pengaruh. Memang ada laporan dari tim pasangan calon ke DKPP, tetapi itu tidak menghambat proses rekapitulasi," kata Fahmi, Jumat (6/12).
Baca juga : KPU Buka Layanan Pindah Memilih Hingga Malam Hari
Proses rekapitulasi suara tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 7–9 Desember 2024.
Fahmi menjelaskan bahwa KPU DKI Jakarta menghormati laporan yang diajukan oleh tim paslon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor urut 1. Pihaknya akan mempelajari objek laporan tersebut dan mempersiapkan tanggapan yang diperlukan.
"Kami akan melihat apa yang menjadi objek laporan, mempelajarinya, dan menyiapkan jawaban dari laporan itu," ujarnya.
Baca juga : 41 Pantarlih Ilegal Ditemukan dalam Pencoklit Pilkada Jakarta
Terkait klaim bahwa rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta disebabkan oleh distribusi formulir C pemberitahuan, Fahmi menyatakan hal itu sedang direkapitulasi.
"C pemberitahuan itu sifatnya hanya memberitahukan saja, sehingga tidak ada pengaruh langsung dan tidak dapat dijadikan alasan rendahnya partisipasi pemilih," jelasnya.