JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan pembongkaran terhadap dua tempat hiburan malam (THM) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada hari Selasa.
Pejabat Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menyatakan bahwa dua THM yang dibongkar adalah Beta Cafe dan Diamor Cafe.
Baca juga : Inovasi Baru Pemkot Bogor dalam Pemberantasan Stunting
Proses pembongkaran tersebut turut disaksikan oleh para tokoh masyarakat, ulama, serta penduduk sekitar yang antusias menyaksikan penghancuran kedua THM tersebut.
Yedi menegaskan bahwa tindakan pembongkaran ini dilakukan bersama beberapa tokoh masyarakat Kota Serang, ulama, anggota TNI, dan Polri, sebagai respons terhadap pelanggaran izin yang dilakukan oleh dua THM tersebut.
"Pada hari ini, kami bersama beberapa tokoh Kota Serang, ulama, masyarakat, TNI, dan Polri telah melakukan pembongkaran terhadap dua THM yang beroperasi tanpa izin, sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban Kota Serang, terutama menjelang bulan Ramadan," ungkapnya.
Baca juga : MUI Tegaskan Gerakan Boikot Produk Israel untuk Dukung Palestina
Yedi juga menekankan bahwa tindakan ini adalah langkah tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta memastikan ketentraman kota, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
"Dengan tegas, kami menyatakan bahwa Pemkot Serang tidak akan mentolerir aktivitas ilegal. THM ini telah beberapa kali diberi peringatan untuk tutup, namun tidak ada pilihan lain selain melakukan pembongkaran," tandasnya.