JT - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka meningkatkan layanan menyangkut kelistrikan.
"Sejumlah isu berkaitan dengan kelistrikan dibahas bersama saat penandatanganan perjanjian kerja sama kemarin," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Minggu.
Baca juga : Polda DIY Susun Skema Khusus untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2024
Ia mengatakan penandatanganan kerja sama dimaksud meliputi pemungutan serta penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, termasuk pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut dia perlu upaya kolaborasi dengan dukungan unsur terkait guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari PBJT atas Tenaga Listrik serta kelancaran dalam pembayaran rekening listrik Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Kerja sama ini juga membahas pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sekaligus kolaborasi meningkatkan sinergi menyangkut pembaruan data pelanggan untuk menentukan kebutuhan dan pendapatan pajak. Data ini penting karena harus dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga : Pemkab Bekasi Bakal Manfaatkan Aset di Kota Bekasi
"Terkait data tagihan mengenai pemanfaatan untuk PJU-PJU kita dan itu tentu akan update juga data PLN. Kalau dikaitkan kita juga punya data PBB," ucapnya.
Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri oleh jajaran Asisten daerah (Asda) 1, Asda 2, Asda 3, Disperkimtan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi. Selain PLN UP3 Cikarang, perjanjian kerja sama ini juga melibatkan PLN UP3 Bekasi, UP3 Gunung Putri, serta Marunda.