JAKARTATERKINI.ID - Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menutupi atau memihak dalam kasus korupsi terkait pemberian kredit oleh PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut antara tahun 2018 hingga 2021.
"Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kami tidak akan menutupi atau memihak," ujar Bey dalam keterangannya di Bandung, pada hari Selasa.
Baca juga : Wali Kota Semarang Hadiri Rapat Paripurna Usai Penggeledahan KPK
Menurut Bey, kasus yang melibatkan empat orang tersebut harus dijadikan sebagai contoh bagi semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat, termasuk anak perusahaan, serta sebagai pengingat agar seluruh jajaran direksi perusahaan mematuhi aturan yang ada.
"Ini sebagai contoh untuk kita semua bahwa kita harus menaati aturan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tambahnya.
Bey menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh BUMD dan anak perusahaannya.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster ke Singapura
Ia juga meminta agar perusahaan pelat merah yang dimiliki oleh Pemprov Jawa Barat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
"Evaluasi akan terus dilakukan agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus seperti dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar," tegasnya.