JAKARTATERKINI.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, mengingatkan kembali aturan penggunaan stop kontak atau colokan listrik di kereta api, merespons isu yang beredar di media sosial tentang penggunaan fasilitas tersebut yang tidak sesuai peruntukannya.
Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menyatakan dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin bahwa fasilitas stop kontak yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya boleh digunakan untuk mengisi daya gawai seperti handphone, tablet, atau laptop.
Baca juga : OJK Minta Blokir 8.500 Rekening Terkait Judi Online Sepanjang 2024
"Penumpang tidak diperkenankan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan lain seperti alat elektronik rumah tangga karena dapat mengganggu penumpang lain atau bahkan membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api," kata Joni.
Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan pembicaraan tentang penggunaan stop kontak di kereta api untuk menanak nasi dan mengoperasikan kipas angin portabel yang digantung di atas kursi penumpang. Sebelumnya, juga ada penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.
Joni menambahkan bahwa penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Baca juga : BNN Musnahkan 278,91 Kg Narkotika, Selamatkan 382.178 Jiwa dari Potensi Penyalahgunaan
"Jika penumpang mengalami kendala seperti AC yang tidak berfungsi dengan baik, mereka dapat segera menghubungi petugas kondektur yang bertugas. Nomor kontak petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta," katanya.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan melalui pesan langsung kepada contact center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau dengan menelepon ke 121.