JT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar kepada Kementerian Keuangan sebagai upaya untuk menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan melalui mekanisme yang tepat guna mengoptimalkan capaian pemulihan aset (asset recovery).
Baca juga : Kementerian Perdagangan Layani 7.707 Laporan Konsumen di Tahun 2023
“Ini dilakukan untuk mengurangi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Mungki di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta, Kamis.
Penyerahan barang rampasan ini merupakan bagian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana aset-aset hasil penegakan hukum dapat dimanfaatkan kembali. Mungki berharap Kementerian Keuangan dapat mengelola hibah barang rampasan negara ini dengan baik.
Aset yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan meliputi sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, senilai Rp79,7 miliar atas nama Rudy Hartono Iskandar, serta sebidang tanah beserta bangunan seluas 1.340 meter persegi di Kedaton, Bandarlampung, Lampung, senilai Rp9,3 miliar atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Total nilai aset rampasan yang diserahkan mencapai Rp89,07 miliar.
Baca juga : Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin Indonesia
Serah terima ini dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dan disaksikan oleh Penyelidik Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk.
Pihak Kementerian Keuangan diwakili oleh Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan, serta disaksikan oleh Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Mohammad Lucky Akbar.