JT – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mempertanyakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan dasar oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif air minum.
"Rekomendasi KPK yang dijadikan justifikasi oleh PAM Jaya untuk menaikkan tarif air bersih diduga telah melampaui kewenangan lembaga anti-rasuah tersebut," ujar Francine dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/2).
Baca juga : Pemkot Jakpus Verifikasi 59.145 Data Kependudukan Tidak Dikenal
Francine menyebut bahwa rekomendasi tersebut bersifat ultra vires atau diduga melampaui kewenangan KPK. Ia mengacu pada UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, yang menurutnya tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan tarif bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam diskusi publik bertajuk Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan dengan Gedung Bertingkat Komersial? Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyatakan bahwa kenaikan tarif air bersih tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, dengan salah satu pertimbangannya adalah rekomendasi KPK dalam surat bernomor B/341/KSP.00/70-73/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Francine menilai, keputusan tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga : Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pencurian Bajaj di Kebon Jeruk
Lebih lanjut, Francine menyoroti tingkat kebocoran atau non-revenue water (NRW) PAM Jaya yang sejak 2017 berkisar antara 42,62 persen hingga 46,67 persen.
"Alangkah baiknya jika kebocoran ini diperbaiki dulu daripada menaikkan tarif yang akan membebani masyarakat," katanya.