JAKARTATERKINI.ID - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan bahwa bersama calon presiden Ganjar Pranowo, mereka berkomitmen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Dengan restu rakyat dan dukungan saudara-saudara sekalian, jika Pak Ganjar dan saya diberi amanah menjadi presiden dan wakil presiden, kami akan merevisi kembali Undang-Undang KPK," ungkap Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta.
Baca juga : Bawaslu DKI Minta Peserta Pemilu Copot APK di Zona Terlarang
Mahfud menekankan perlunya revisi UU KPK mengingat kondisi saat ini di mana KPK tidak berkinerja sebagai lembaga independen.
"Saat ini, KPK tidak menunjukkan kinerja sebagai lembaga independen. Hal ini disebabkan oleh perubahan undang-undang sebelumnya dan proses seleksi yang kurang transparan," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa KPK pernah berjaya di masa lalu, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo.
Baca juga : Bawaslu Minta Dana Hibah Daerah Diutamakan Untuk Honor Pengawas Adhoc
"KPK pernah mengalami masa kejayaan, terutama pada masa kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, saat ini, situasinya tidak sebaik itu," katanya.
Dengan demikian, Mahfud berjanji untuk merevisi UU KPK dan menegaskan bahwa Ketua KPK tidak boleh hadir dalam rapat kabinet, karena lembaga tersebut harus independen.