JT - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan penggunaan dana hibah pilkada pada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan fungsi Bawaslu.
Dia pun meminta agar penyusunan anggaran harus mengutamakan kebutuhan honorarium pengawas ad hoc (sementara) serta operasional kantor.
Baca juga : Anies Respons Peluang Dapat Dukungan PDIP di Pilkada 2024
"Kebutuhan honorarium diusahakan kita anggarkan misalnya 12 bulan sesuai standar SBM (standar biaya masukan) menteri keuangan karena itu hak mereka (petugas ad hoc). Lalu soal operasional perkantoran juga jangan dikesampingkan," kata Herwyn dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dia meminta anggaran disusun untuk menjawab kebutuhan hal-hal yang menjadi tantangan dalam pengawasan Pilkada 2024, termasuk hal-hal yang menjadi isu yang harus ditangani berdasarkan tugas fungsi serta berkaitan dengan penyelenggaraan pengawasan Pilkada 2024.
Adapun isu-isu yang dimaksud dia seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, politisasi SARA. "Termasuk isu yang baru berkembang bisa saja ada masalah-masalah tentang penggunaan artificial intelligent (AI). Itu isu yang memang harus kita antisipasi yang disesuaikan dengan kebutuhan kerja kita ke depan," jelasnya.
Baca juga : Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Minta Bawaslu Independen dalam Penanganan Pelanggaran Gibran
Herwyn menambahkan kegiatan yang akan disusun juga harus mengutamakan output, tidak sekadar anggarannya tersedia tapi harus mengutamakan output serta prinsip efisiensi penganggaran.
Lebih lanjut, dia berpesan agar alokasi cost sharing antara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus sesuai. Hal ini meminimalisir terjadinya kesulitan untuk melaksanakan kegiatan strategis pada pengawasan Pilkada 2024.