JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Efniadiyansyah, telah memastikan bahwa nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Gambir, Jakarta Pusat, dalam Pemilihan Umum 2024.
Efni mengungkapkan bahwa Presiden dan Ibu Negara sebelumnya juga menggunakan hak pilih di TPS Gambir tersebut pada tahun 2019. KPU telah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait rencana Presiden dan Ibu Negara menggunakan hak pilih di TPS 10 Gambir.
Baca juga : Sejumlah Apartemen di Jakarta Jadi Kendala Coklit Data Pemilih
"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan PPK dan PPS di sana dan sudah mempersiapkan. Audiensi dengan Kepala LAN juga sudah oke," jelasnya.
Sementara itu, terkait Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Efni menyatakan bahwa nama Ma’ruf Amin belum terdaftar di TPS Jakarta Pusat. Namun, belum ada kepastian apakah Wapres akan mengurus pindah memilih dari lokasi asal ke Jakarta Pusat.
Efni juga belum memperoleh informasi apakah ada pejabat lain yang akan mendampingi Presiden dan Ibu Negara saat mencoblos di TPS 10 Gambir.
Baca juga : Aburizal Bakrie Minta Pengurus Golkar Pelajari Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan untuk Pilkada