JAKARTATERKINI.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara meningkatkan pelayanan penerbitan paspor dengan penambahan kuota.
Kepala Kantor Imigrasi, Qriz Pratama, menyatakan bahwa pada Januari 2024, mereka berhasil menerbitkan 3.697 paspor elektronik, meningkat dari 1.871 paspor pada bulan sebelumnya. Selain itu, paspor biasa yang diterbitkan pada bulan yang sama mencapai 2.239 paspor.
Baca juga : Pemprov DKI Gelar Program Sembako Murah Selama Ramadhan
"Peningkatan permintaan paspor setelah pandemi COVID-19 ini tentunya berkontribusi bagi pendapatan negara," ujar Qriz Pratama.
Pelayanan penerbitan paspor di kantor ini buka setiap hari kerja, dan khusus di Jakarta Utara, layanan juga tersedia pada Sabtu dan Minggu sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Rizki, menjelaskan bahwa layanan Sabtu dan Minggu di unit layanan paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua disediakan untuk memudahkan masyarakat. Biaya pembuatan paspor sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.
Baca juga : Kualitas Udara DKI Kini Dipantau di 31 Titik Baru
Rizki juga menyebutkan bahwa untuk layanan percepatan penerbitan paspor dalam waktu satu hari, dikenakan biaya sesuai aturan sebesar Rp1 juta.
"Masa berlaku paspor saat ini adalah 10 tahun. Pihak kantor imigrasi mengimbau agar warga mengajukan permohonan paspor jauh sebelum hari keberangkatan untuk membayar biaya yang lebih ringan," ujarnya.