JT - pada Senin (16/9), bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa peniadaan sistem ganjil-genap ini mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca juga : Gulkarmat Jakpus Atasi Kebakaran di Kampus Universitas Trisakti
"Kebijakan ganjil-genap pada 16 September ditiadakan karena hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Syafrin di Jakarta, Sabtu (14/9).
Syafrin juga menjelaskan bahwa peniadaan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa sistem ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meskipun ganjil-genap ditiadakan, Syafrin mengimbau masyarakat yang bepergian untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas agar lalu lintas di Jakarta tetap berjalan aman dan tertib. * * *
Baca juga : TransJakarta Uji Coba Empat Rute Mikrotrans Beroperasi 24 Jam