JAKARTATERKINI.ID - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) menyatakan bahwa para pekerja Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan sosial dari penyelenggara pemilihan umum.
"Pekerja pemilu merupakan pekerjaan dengan risiko tinggi, sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial," kata Ketua Bidang II P3HKI, Ahmad Ansyori, saat mengikuti diskusi daring bertema "Pekerja Penyelenggara Pemilu dan Hak Jaminan Sosial" dari Medan.
Baca juga : Golkar Cenderung Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat 2024
Ahmad, yang juga seorang praktisi jaminan sosial, menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019 terdapat lebih dari 800 pekerja pemilu yang meninggal dunia tanpa perlindungan jaminan sosial.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 894 petugas pemungutan suara yang meninggal dunia dan 5.175 orang sakit pada Pemilu 2019.
"Dalam konteks hak konstitusi, setiap pekerja, termasuk pekerja pemilu, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (3)," ujar Ansyori, yang pernah berkarir di PT Jamsostek pada 1984-2012.
Baca juga : Mobilisasi Aparatur Negara Dominasi Pilkada 2024 di Sumut dan Jateng
Menurutnya, ketidakpendaftaran pekerja Pemilu 2024 dalam program jaminan sosial merupakan pelanggaran hak konstitusi yang dapat berdampak luas terhadap beban ekonomi keluarga dan masyarakat.
Ansyori juga menghitung jumlah petugas ad hoc Pemilu 2024, termasuk panitia pemilihan kecamatan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), hingga KPPS luar negeri, yang totalnya mencapai 8.612.330 orang.