JAKARTATERKINI.ID - Ombudsman RI meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) di kabupaten/kota memastikan bahwa seluruh surat suara Pemilu 2024 diterima dengan baik dan sesuai dengan jenis surat suara serta jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya maladministrasi.
Kepala Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyampaikan hasil investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) yang menunjukkan bahwa KPU/KIP di kabupaten/kota belum sepenuhnya melaksanakan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.
Baca juga : Ketua DPR Minta Pemudik Berhati-hati Dalam Perjalanan
"Temuan ini memiliki potensi menyebabkan maladministrasi berupa penundaan yang berlarut-larut terkait belum terdistribusinya surat suara dan pengabaian kewajiban hukum," kata Jemsly dalam keterangan di Jakarta.
Investigasi dilakukan melalui wawancara dan tinjauan langsung pada 15-19 Januari 2024 di 71 kota dan kabupaten di 34 provinsi, dengan partisipasi perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor.
Temuan pada tahap distribusi logistik surat suara di 71 KPU/KIP kabupaten/kota menunjukkan bahwa 3,29 persen belum menerima surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, 47,9 persen tidak melakukan koordinasi dengan pihak penyedia, 2,9 persen telah mendistribusikan logistik kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 14,1 persen belum menyusun rencana pendistribusian ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga : Sahroni Akui Kembalikan Uang Rp860 Juta dari SYL untuk Partai NasDem
Pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik surat suara, 5,7 persen KPU/KIP kabupaten/kota belum memisahkan surat suara dalam kondisi baik, rusak, dan tertukar karena masih dalam proses sortir dan lipat.
Ombudsman juga menyarankan agar KPU melakukan koordinasi dengan pihak penyedia untuk segera menggantikan surat suara yang rusak dan tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.