JT - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Syarief Muhammad menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai langkah untuk menghapus ketimpangan relasi antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Menurut dia, ketimpangan relasi antara PRT dan pemberi kerja selama ini belum mendapatkan perhatian serius.
Baca juga : Mensos: Pemerintah Siapkan Sejumlah Lokasi untuk Relokasi Warga Gaza
“RUU PPRT harus memprioritaskan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi lemah dan kurang terlindungi. RUU ini penting untuk menghapus ketimpangan antara pekerja dan pemberi kerja,” kata Syarief dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia juga menilai perlindungan bagi para PRT masih sangat minim, dan mereka yang bekerja di sektor domestik tersebut rentan menjadi korban kekerasan.
"Minimnya daya tawar menjadikan pekerjaan ini tergolong sektor kerja yang berisiko tinggi. Negara harus hadir memberikan jaminan atas hak-hak mereka," katanya.
Baca juga : Farhan Ingatkan Penegakan Hukum atas Peretasan PDNS 2 di Surabaya
Dia menekankan pula bahwa dalam RUU PPRT harus mencantumkan secara jelas hak-hak pekerja rumah tangga. Di antaranya, jaminan kecelakaan kerja, hak atas upah saat sakit, kebebasan beribadah, pekerjaan yang layak, serta perlindungan sosial lainnya.
“Negara tidak boleh abai. Hak-hak pekerja rumah tangga harus diakui dan dilindungi sebagaimana warga negara lainnya. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia yang memiliki hak hidup layak dan bermartabat,” ucapnya.