JAKARTATERKINI.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan kebijakan terbaru berupa Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2, bertujuan untuk mempermudah kedatangan orang asing ke Indonesia baik untuk tujuan bisnis maupun wisata.
Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Jakarta pada hari Kamis, visa multiple entry dengan indeks D1 ditujukan untuk keperluan wisata, sedangkan visa dengan indeks D2 diperuntukkan bagi kepentingan bisnis.
Baca juga : Mendag Pastikan Minyakita di Pasar Ciracas Sesuai Takaran
Kedua jenis visa multiple entry ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2023, dan memberikan masa tinggal hingga 60 hari setiap kedatangan
"Visa Multiple Entry ini memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan mobilitas tinggi. Proses pengajuan sangat mudah, dapat dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit," ungkapnya.
Silmy Karim menambahkan bahwa kebijakan penerbitan visa secara online, yang telah diterapkan sejak Januari 2023, membuat proses pengajuan visa menjadi lebih mudah karena tidak memerlukan kehadiran langsung di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Baca juga : Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April
Penerapan kebijakan ini juga berhasil meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Pada tanggal 8 Desember 2023, tercatat bahwa 9.869.348 orang wisatawan mancanegara telah memasuki Indonesia, melebihi target kunjungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2023 sebanyak 8.500.000 orang.
"Kami optimis bahwa kebijakan visa baru ini akan menarik lebih banyak Warga Negara Asing untuk berkunjung ke Indonesia, sejalan dengan kemudahan pengajuan visa secara online yang telah diluncurkan pada awal 2023," tambahnya.