JAKARTATERKINI.ID - Anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) agar tidak berpotensi melanggar administrasi.
Potensi pelanggaran administrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, menjadi temuan Ombudsman RI setelah meninjau lapangan dan permintaan keterangan pada pihak terkait.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Kurangi Durasi Pembelajaran Selama Ramadhan
"Belum ada regulasi yang baru sebagai dasar penunjukan pengerjaan SJUT, maka Pemprov DKI Jakarta perlu segera merancang dan menerbitkan regulasi agar program SJUT dapat dilaksanakan secara berkelanjutan," kata Hery di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.
Hery menyebut realisasi pembangunan SJUT yang jauh dari target sebagai pertimbangan untuk Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga mengeluarkan evaluasi pembangunan SJUT dan meningkatkan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai pihak yang ditunjuk dalam pembangunan.
Data Ombudsman menyebutkan, pengerjaan SJUT di Provinsi DKI Jakarta belum tuntas dan jauh di bawah target yang telah ditetapkan.
Baca juga : KPK duga ada aliran dana dari eks bupati PPU ke Musda Partai Demokrat
Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen, sedangkan untuk PT Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.
Itu disebabkan Keputusan Gubernur Nomor 645 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 1016 Tahun 2020 tentang Penunjukan Lokasi Penyelenggaraan SJUT oleh PT Jakarta Propertindo dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah habis masa berlakunya.