JT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit selama bulan Ramadhan 1446 H/2025.
"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA dari 45 menit menjadi 35 menit," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Inginkan Netralisasi Nama, Transjakarta Rubah Nama Halte
Meskipun demikian, jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu. Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.
Dalam surat edaran tersebut, para tenaga pendidik diminta mengatur jadwal pembelajaran agar lebih singkat dan efektif sehingga tidak terlalu membebani peserta didik yang sedang berpuasa.
Selain pengurangan durasi pembelajaran, pihak sekolah juga dianjurkan mengadakan kegiatan keagamaan selama Ramadhan.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Dukung Program Literasi Digital untuk Cegah Judi Online
"Kami mendorong sekolah untuk mengadakan kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, serta kajian keislaman guna memperdalam pemahaman dan kedekatan siswa dengan nilai-nilai agama," ujar Sarjoko.
Bagi peserta didik beragama Islam, kegiatan seperti membaca dan memahami Al-Qur'an, kajian keislaman, serta bakti sosial dianjurkan untuk memperkuat iman dan takwa. Sementara itu, siswa yang beragama selain Islam juga dapat melaksanakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.