JAKARTATERKINI.ID - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggandeng KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Polda Metro Jaya untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berkualitas dan transparan.
Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan, Pemilu 2024 tidak boleh dimaknai sebatas seremonial kegiatan rutin lima tahunan, tetapi harus dijalankan dengan penuh integritas untuk menghindari segala bentuk kecurangan.
Baca juga : SDA DKI: Jalan Ciledug Raya yang Ambles Telah Rampung Diperbaiki
Karena itu, kata dia dalam sambutannya di acara penandatanganan petisi Pemilu Terbuka 2024 di Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pelaksanaannya harus memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.
"Pemilu bukan sekadar acara seremonial, melainkan sebuah proses yang harus dijalankan dengan standar kualitas tinggi dan menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik," kata Harry.
Menurut Harry, penandatanganan petisi ini juga menjadi bukti komitmen bersama untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan para penyelenggara pemilu dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, jujur dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca juga : Kemenkes Terus Sosialisasi Soal Nyamuk Wolbachia Supaya Cegah DBD
Selain itu, Harry menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi instrumen penting bagi pelaksanaan Pemilu 2024 yang transparan dan berkualitas.
Harry berharap UU KIP dapat menjadi dasar terutama bagi para penyelenggara dan peserta pemilu dalam memberikan layanan dan menjamin hak dasar masyarakat dalam mengakses dan memperoleh informasi dari badan publik.