JAKARTATERKINI.ID - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Satpol PP Kecamatan Ciracas menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayahnya.
Penertiban APK berupa bendera, baliho, dan spanduk itu berlangsung di lima titik di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, yakni empat di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan satu di jalan layang (flyover).
Baca juga : KA Parahyangan Siap Gantikan KA Argo Parahyangan, Beroperasi Mulai 1 Februari 2025

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciracas, Nana Suganda mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang dirasa mengganggu dan bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
"Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan kami lakukan agar pemasangan APK tidak membahayakan masyarakat," kata Nana.
Sebelum menertibkan APK, Kata dia, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan semua pihak, meliputi pemda, satpol PP, dan tentunya dari parpol.
Baca juga : KAI Operasikan Kereta Ekonomi New Generation di KA Brantas dan Dharmawangsa Mulai 17 Oktober 2024
"Kami sudah melakukan rakor dengan pemangku kepentingan sebelum penertiban berlangsung. Melibatkan mereka juga di lapangan agar tidak menimbulkan kecurigaan atau buruk sangka terhadap Bawaslu, Panwaslu, maupun Satpol PP, dan Pemprov DKI," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas Sondang Sipayung mengatakan terdapat lima titik yang menjadi fokus penertiban APK.