JAKARTATERKINI.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan penghormatan terhadap langkah hukum yang diambil oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga : Bapanas: Realisasi Program SPHP Hingga Mei Capai 729 Ribu Ton
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa mereka menghormati upaya yang dilakukan oleh Firli, mengingat praperadilan merupakan sarana yang diberikan oleh hukum. Dia menekankan bahwa putusan praperadilan sebelumnya tidak diterima, bukan ditolak, sehingga membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan lagi.
"Gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Firli ini merupakan bentuk pembelaan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum untuk melindungi haknya sebagai tersangka," ujar Boyamin.
Meskipun Firli belum ditahan oleh pihak kepolisian, Boyamin menekankan pentingnya ketegasan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. MAKI meminta agar kepolisian bersikap tegas, mengingat sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
Baca juga : Memikul Tanggung Jawab Bersama dalam Pendidikan Akhlak Generasi Emas
"Kepolisian harus bersikap tegas. Kini, kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Firli," kata Boyamin. Dia juga menekankan bahwa penahanan perlu dilakukan untuk mencegah pengaruh terhadap saksi dan menjaga keberlanjutan proses hukum.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa Firli Bahuri telah mengajukan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya. Gugatan ini akan disidangkan pada tanggal 30 Januari 2024, dengan hakim tunggal Estiono yang akan memeriksa perkara tersebut.