JT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dalam kasus penodaan agama.
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu, Yogi Dulhadi, menyatakan bahwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penodaan agama. Menurut Yogi, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP. Oleh karena itu, Panji Gumilang dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga : Kemenhub Gelar Ramp Cek 36 Armada Bus di Terminal Tirtonadi Surakarta untuk Upacara HUT Ke-79 RI di IKN
"Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Namun, pihaknya meminta agar terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yogi.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) yang berisikan cuplikan video serta dokumen lainnya. Yogi juga menyatakan bahwa akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
Setelah dijatuhi vonis, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Baca juga : Menteri ATR Nusron: Penggusuran Rumah di Bekasi Tidak Sesuai Prosedur
Setelah persidangan, Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu. "Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu," ucapnya.* * *