JT – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Jumat (21/3), mengungkapkan tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta asal Bangka Belitung, yang diduga menawarkan pekerjaan fiktif di luar negeri.
Baca juga : TNI AL Bantah Tuduhan Alokasi Rp100 Miliar untuk Buzzer
“Tersangka HR menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun korban justru dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring (online scam),” kata Nurul.
Korban yang diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana dijanjikan, bahkan mengalami kekerasan dan pemotongan gaji bila tak memenuhi target kerja.
Penetapan HR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari asesmen terhadap 699 PMI korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Utara.
Baca juga : Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ditetapkan sebagai Bandar Narkoba Kaltim
Sebanyak 116 korban diketahui pernah bekerja secara berulang di sektor online scam. Para korban mayoritas direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.
“Namun di lokasi, mereka harus memenuhi target tertentu dan bila gagal, dikenai hukuman secara verbal, nonverbal, hingga pemotongan gaji,” ujarnya.