JAKARTATERKINI.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, mengungkapkan pertanyaannya terkait keterlambatan sanksi terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pada 3 Desember 2023.
"Dengan belum adanya sanksi, kita jadi curiga, kenapa tidak cepat? Mungkin ada tekanan dari pihak mana?," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta.
Baca juga : KPU Jaktim Temukan 343 Surat Suara Pilkada Rusak
Taufik menyatakan bahwa jika terbukti pelanggaran, seharusnya tidak memerlukan waktu lama untuk memberikan sanksi. Menurutnya, hukum harus berada di atas kekuasaan dan tidak boleh terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. Ia juga mencatat bahwa pasangan calon lain yang dianggap melanggar mendapat respon lebih cepat.
"Contohnya terkait videotron, itu cepat diturunkan, tetapi belum ada tanggapan mengapa itu diturunkan," katanya.
Taufik mengingatkan pentingnya menjalankan momen pemilu dengan enam asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Ia berharap masyarakat terus menerapkan enam asas tersebut dengan dukungan penuh dari KPU, Bawaslu, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024, KPU Siapkan RDP dengan DPR
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka di acara HBKB di Jakarta melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.