JT – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan, telah berhasil menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 40-an calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam pemilihan tersebut.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Prof. Siti Zuhro menyatakan bahwa keputusan MK ini memberikan kelegaan dan mengurangi jumlah calon tunggal, yang seharusnya lebih tinggi jika tanpa putusan tersebut. Saat ini, Pilkada 2024 mencatat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Baca juga : Andika Perkasa Dianggap Berpeluang Besar Diusung Jadi Cawagub Jakarta
Siti Zuhro menilai situasi ini sebagai ironi dan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai, di mana banyak partai politik bergabung dalam koalisi besar akibat kepentingan pragmatis. Contohnya, di Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, mayoritas partai politik mendukung calon seperti Khofifah dan Ridwan Kamil. Ia menyebutkan bahwa fenomena ini mencerminkan kehilangan otonomi dan kedaulatan partai politik dalam mempromosikan kadernya.
Siti juga mengkritik sistem multipartai yang ada saat ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Ia mendorong perlunya reformasi total pada paket UU Politik, termasuk UU Parpol, UU MD3, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Menurutnya, reformasi ini penting untuk memastikan demokrasi Indonesia lebih substantif dan kompetitif, serta untuk mempersiapkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.
Baca juga : Gerindra Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Tangsel Lewat Riza-Marshel
Menurut Siti, tanpa adanya kompetisi yang sehat, Pilkada 2024 tidak hanya mengancam prinsip demokrasi tetapi juga tidak memberikan edukasi yang memadai kepada publik. Ia menegaskan pentingnya perbaikan sistem demokrasi agar calon-calon yang terlibat dalam pemilihan tidak hanya melawan kotak kosong, yang dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip demokrasi. * * *