DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Putusan MK Turunkan Jumlah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Siti Zuhro: Reformasi UU Politik Perlu Segera Dilakukan

post-img
Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JT – Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan, telah berhasil menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. Meskipun demikian, masih terdapat sekitar 40-an calon tunggal yang melawan kotak kosong dalam pemilihan tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Prof. Siti Zuhro menyatakan bahwa keputusan MK ini memberikan kelegaan dan mengurangi jumlah calon tunggal, yang seharusnya lebih tinggi jika tanpa putusan tersebut. Saat ini, Pilkada 2024 mencatat 41 daerah dengan hanya satu pasangan calon, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Baca juga : Andika Perkasa Dianggap Berpeluang Besar Diusung Jadi Cawagub Jakarta

Siti Zuhro menilai situasi ini sebagai ironi dan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai, di mana banyak partai politik bergabung dalam koalisi besar akibat kepentingan pragmatis. Contohnya, di Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, mayoritas partai politik mendukung calon seperti Khofifah dan Ridwan Kamil. Ia menyebutkan bahwa fenomena ini mencerminkan kehilangan otonomi dan kedaulatan partai politik dalam mempromosikan kadernya.

Siti juga mengkritik sistem multipartai yang ada saat ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi Indonesia. Ia mendorong perlunya reformasi total pada paket UU Politik, termasuk UU Parpol, UU MD3, UU Pemilu, dan UU Pilkada.

Menurutnya, reformasi ini penting untuk memastikan demokrasi Indonesia lebih substantif dan kompetitif, serta untuk mempersiapkan Indonesia menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.

Baca juga : Gerindra Optimis Raih Kemenangan di Pilkada Tangsel Lewat Riza-Marshel

Menurut Siti, tanpa adanya kompetisi yang sehat, Pilkada 2024 tidak hanya mengancam prinsip demokrasi tetapi juga tidak memberikan edukasi yang memadai kepada publik. Ia menegaskan pentingnya perbaikan sistem demokrasi agar calon-calon yang terlibat dalam pemilihan tidak hanya melawan kotak kosong, yang dinilainya sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip demokrasi. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart