JAKARTATERKINI.ID - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan keteraturan terhadap peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon, karena hal ini dianggap melanggar peraturan.
"Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin, sebagai tanggapan terhadap banyaknya temuan APK yang terpasang di pohon.
Baca juga : Pengamat Politik: Basuki Hadimuljono Pasangan Cocok untuk Ganjar Pranowo
Titi Anggraini menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur bahwa pemasangan APK tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan tidak boleh dilakukan di pohon dan taman. Aturan ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa bahan kampanye dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan (termasuk gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi), gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemasangan APK di halaman, pagar, atau tembok juga tidak diizinkan.
Titi Anggraini melaporkan bahwa pihaknya menerima keluhan dari calon legislatif (caleg) yang telah berusaha mematuhi peraturan dengan tidak memasang APK di pohon.
Baca juga : Gibran Optimis Bisa Buka 19 Juta Lapangan Kerja
"Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama," ujar Titi Anggraini.