JT - Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa pelaporan berita terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaporkan ke Dewan Pers banyak mengalami pelanggaran, khususnya pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Pelanggaran tersebut umumnya disebabkan oleh pemberitaan yang tidak berimbang dan kurangnya uji informasi.
Baca juga : KPU DKI Siapkan Kotak Suara Keliling untuk Pemilih Disabilitas
"Dari puluhan laporan yang diterima, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh media-media digital," jelas Ninik di Ambon pada Kamis (1/8).
Pernyataan ini disampaikan Ninik dalam workshop peliputan pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Maluku, yang melibatkan KPU, Bawaslu, dan KPID Maluku bersama puluhan wartawan.
Ninik menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi jurnalis dalam melaporkan berita agar pers pemilu dapat menyajikan informasi yang berkualitas dan menyehatkan publik.
Baca juga : Pakar Mikroekspresi: Cak Imin Memiliki Pengelolaan Emosi yang Baik
"Jurnalis harus bekerja secara profesional dan tidak memihak pada calon kepala daerah tertentu, sehingga informasi yang disajikan bisa bermanfaat bagi publik," ujar Ninik.
Workshop ini bertujuan menyamakan persepsi antara jurnalis dan institusi penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, serta memastikan bahwa pers turut serta dalam mengawal pemilihan umum yang demokratis.