JAKARTATERKINI.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan agar tersangka kasus dugaan korupsi Harun Masiku disidang secara in absentia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena dirinya meragukan bahwa Harun Masiku akan tertangkap.
Baca juga : BPS: Neraca Perdagangan Indonesia Januari 2024 Kembali Surplus
"Saya telah meminta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia, namun juga tidak bisa menangkap HM," kata Boyamin.
Gugatan tersebut diajukan untuk memastikan kasus Harun Masiku segera mendapatkan kepastian hukum. Boyamin menyatakan bahwa kepastian hukum akan mencegah politisasi perkara tersebut.
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel, sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia," ujarnya.
Baca juga : ARI-BP : Rencana Donald Trump Caplok dan Usir Warga Gaza adalah Kejahatan Besar
Boyamin menekankan bahwa KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara tersebut dipolitisasi atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Gugatan praperadilan ini melibatkan tiga pemohon, yaitu MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia. Termohon dalam gugatan ini adalah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).