JAKARTATERKINI.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyusun prosedur operasional perjalanan kereta api sehingga Pusat Kendali memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara seluruh perjalanan kereta api apabila akan melewati rel yang mengalami gangguan.
Riduan Akbar, Investigator Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, menyatakan hal ini dalam konferensi pers yang bertajuk "Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian" di Jakarta.
Baca juga : Jokowi: Kepala dan Waka OIKN Mundur karena Alasan Pribadi
Menurut Riduan, pemberhentian sementara tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api yang akan melewati rel bermasalah, seperti ketika terdapat laporan tentang goyangan keras ketika melewati lintasan rel tersebut.
Pemberhentian sementara perjalanan akan memberikan kesempatan bagi petugas untuk memeriksa kondisi rel dan melakukan perbaikan lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan.
“Perjalanan kereta api akan dihentikan sementara sampai jalan rel yang akan dilewati dinyatakan aman,” kata Riduan.
Baca juga : Anggota DPR: RUU Penyiaran Bertujuan Untuk Harmonisasi UU Ciptaker
KNKT juga merekomendasikan kepada KAI untuk meninjau kembali peraturan prosedur pemeriksaan dan perawatan jalan rel.
Rekomendasi ini dikeluarkan terkait hasil investigasi kecelakaan anjloknya KA 17 (Argo Semeru) di petak jalan Sentolo-Wates, DAOP 6 Yogyakarta pada 17 Oktober 2023 lalu.