JT - Pemerintah Kota Depok menyatakan melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kami tidak mengizinkan kegiatan Sahur On The Road. Karena kami menilai program ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya," ujar Wali Kota Depok Supian Suri di Depok, Sabtu.
Baca juga : Tujuh Korban Tewas Akibat Dermaga Pulau Hatta Ambruk Dievakuasi Tim SAR Maluku
Untuk mengantisipasi tindak kriminal dan SOTR Pemerintah Kota Depok bersama Polrestro Depok dan Kodim 0508 Depok akan menggelar patroli harian.
Jika terjadi pelanggaran, maka pihak berwenang akan menindak tegas. Patroli akan dilakukan secara serentak di 11 kecamatan di Kota Depok, dengan titik koordinasi di setiap kantor Kecamatan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kota.
"Patroli Ramadan di 11 kecamatan ini akan menjaga kekhidmatan Ramadhan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Baca juga : BPBD Jawa Barat Salurkan Bantuan dan Lanjutkan Verifikasi Kerusakan Rumah Korban Gempa Sumedang
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok KH. Achmad Solechan, M.Si mendukung langkah Pemerintah Kota Depok. Menurutnya, bulan suci Ramadhan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah.
"Masyarakat Kota Depok tentu menyambut dengan penuh suka cita datangnya bulan suci Ramadhan. Untuk itu, agar diisi dengan kegiatan positif dan beribadah," katanya.