JAKARTATERKINI.ID - Komnas Perempuan menganggap penting bagi para pemimpin terpilih untuk memberikan dukungan yang lebih kuat kepada kementerian dan lembaga dalam meninjau berbagai peraturan daerah yang bersifat diskriminatif.
"Ini dapat menjadi terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah yang diskriminatif, termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung," kata Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam konferensi pers "Komnas Perempuan untuk Menyampaikan Rekomendasi kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024 Menuju Indonesia Emas", di Jakarta.
Baca juga : Satu dari Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Buron
Menurutnya, saat ini pembatalan peraturan daerah hanya dapat dilakukan melalui judicial review ke Mahkamah Agung.
"Sementara di tingkat Kementerian dan Lembaga, kita belum memiliki mekanisme untuk mereview atau membatalkan Perda yang bersifat diskriminatif," tambahnya.
Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak asasi setiap warga, termasuk hak perempuan, harus menjadi fokus dan perhatian utama para pemimpin bangsa, terutama calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga : Demokrat Nilai Pemagaran Laut di Tangerang Langgar Aturan
"Presiden dan wakil presiden akan menjadi cerminan kehadiran negara, termasuk dalam menghormati, melindungi, mempromosikan, dan memenuhi hak-hak asasi setiap warganya, termasuk hak perempuan," kata Alimatul Qibtiyah.
Karenanya, menurutnya, isu-isu strategis untuk periode 2025 hingga 2030 sangat penting untuk diperhatikan oleh para pemimpin bangsa.